Kemitraan adalah upaya yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat atau sektor maupun lembaga pemerintah maupun swasta, dalam mencapai bekerjasama suatu tujuan bersama berdasarkan kesepakatan pendapat/prinsip dan peran masing-masing, dengan demikian untuk membangun kemitraan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu persamaan perhatian, saling percaya dan saling menghormati, harus saling menyadari pentingnya kemitraan, harus ada kesepakatan misi, visi, tujuan dan nilai yang sama, harus berpijak pada landasan yang sama, kesediaan untuk berkorban.
Mitra kerja sendiri, bukanlah sebuah istilah yang hanya digunakan oleh lembaga tinggi negara. Tapi, mitra kerja adalah sebuah istilah yang dapat digunakan oleh siapa pun warga bangsa, yang berkeinginan untuk membangun sebuah "harmoni" dengan basis kesetaraan dan kesejajaran. Tidak ada yang lebih penting diantara ke dua nya. Tidak ada yang lebih berwibawa antara yang satu dengan lainnya. Lazim nya masing-masing yang bermitra, pasti akan memiliki kelebihan dan kelemahan. Itulah sebab nya, mengapa dalam pemaknaan yang lebih luas, mitra kerja dapat disebut sebagai mediasi guna menggapai "semangat kebersamaan" yang lebih nyata, sesuai dengan karakter dan jati diri mereka yang melakukan proses kemitraan.
Kemitraan pada esensinya adalah dikenal dengan istilah gotong royong atau kerjasama dari berbagai pihak, baik secara individual maupun kelompok. Menurut Notoatmodjo (2003), kemitraan adalah suatu kerja sama formal antara individu-individu, kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi untuk mencapai suatu tugas atau tujuan tertentu.
Adapun unsur-unsur kemitraan yaitu:
- Adanya hubungan (kerjasama) antara dua pihak atau lebih.
- Adanya kesetaraan antara pihak-pihak tersebut (equality).
- Adanya keterbukaan atau trust relationship antara pihak-pihak tersebut (transparancy).
- Adanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan atau memberi manfaat (mutual benefit).
Di kalangan Kementerian Agama pada bidang pendidikan dasar dan menengah khususnya di tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) kemitraan (partner-ship) dengan nama Kelompok Kerja Madrasah (KKM), KKM ini didirikan didasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 1978 tentang susunan organisasi dan tata kerja MTsN sebagaimana tealh diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 471 Tahun 2003.
Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pasuruan sebagai Induk KKM memiliki anggota sebanyak 10 Madrasah yang tersebar di wilayah Kota Pasuruan Yaitu :
1 . MTs Negeri Kota Pasuruan sebagai Induk
2. MTs Al Masyhur sebagai Anggota
3. MTs Dalum Ulum sebagai Anggota
4. MTs Dalum Ulum Blandongan sebagai Anggota
5. MTs Dalum Ulum Ngemplak sebagai Anggota
6. MTs Nahdlatul Wathon sebagai Anggota
7. MTs Nurul Huda sebagai Anggota
8. MTs Nurul Islam sebagai Anggota
9. MTs Sunan Ampel sebagai Anggota
10. MTs Sunan Giri sebagai Anggota
Semua anggota memiliki hak mengeluarkan pendapat untuk mewujudkan tujuan yang sama yaitu meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.